PADI Eco Resort and Top-rated Green Fins Dive Operator

Login

Sign Up

After creating an account, you'll be able to track your payment status, track the confirmation and you can also rate the tour after you finished the tour.
Username*
Password*
Confirm Password*
First Name*
Last Name*
Birth Date*
Email*
Phone*
Country*
* Creating an account means you're okay with our Terms of Service and Privacy Statement.
Please agree to all the terms and conditions before proceeding to the next step

Already a member?

Login
How to Find Us +62 811 390 7703 Email Us
enfrdeid
PADI Eco Resort and Top-rated Green Fins Dive Operator

Login

Sign Up

After creating an account, you'll be able to track your payment status, track the confirmation and you can also rate the tour after you finished the tour.
Username*
Password*
Confirm Password*
First Name*
Last Name*
Birth Date*
Email*
Phone*
Country*
* Creating an account means you're okay with our Terms of Service and Privacy Statement.
Please agree to all the terms and conditions before proceeding to the next step

Already a member?

Login
How to Find Us +62 811 390 7703 Email Us
enfrdeid

PEMBARUAN COVID-19 Ceningan Divers / Ceningan Resort Ditutup Tanpa Batas Waktu sejak 22 Maret 2020

•
•0

Untuk terus memberikan informasi terbaru mengenai situasi COVID-19 di Indonesia, kami akan memposting pembaruan tambahan di sini. Ini adalah perubahan dari pengumuman awal kami pada 19 Maret 2020.

PEMBARUAN 28 MARET 2020

Sehubungan dengan pandemi global COVID-19 dan berbagai pembatasan perjalanan, serta upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat tetap di rumah, bekerja dari rumah, menghentikan semua perjalanan yang tidak penting, menjaga jarak sosial, dan membatasi pertemuan publik, tim manajemen kami telah memutuskan untuk menutup resor kami sejak 22 Maret 2020.

Keputusan ini diambil berdasarkan informasi dari pemerintah daerah, polisi laut, pemerintah pusat Indonesia, serta Kedutaan Besar Kanada di Jakarta.

Di bawah ini, Anda dapat menemukan dekret resmi dari berbagai instansi pemerintah, yang menyebabkan penutupan perbatasan Indonesia pada 20 Maret 2020 serta penguncian resmi Kepulauan Nusa mulai 28 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Pengumuman Resmi Penutupan Kepulauan Nusa pada 21 Maret 2020

PEMERINTAH DESA LEMBONGAN, KECAMATAN NUSA PENIDA, KABUPATEN KLUNGKUNG
SURAT EDARAN NOMOR: 140/18/2012 / III / 2020

Menindaklanjuti Surat Edaran Kecamatan Nusa Penida NOMOR: 500/278 / Umum tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian terkait COVID-19, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Seluruh masyarakat diminta untuk membatasi kunjungan dan menutup aktivitas di objek wisata di wilayahnya masing-masing, baik yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Desa, maupun Masyarakat, hingga 30 Maret 2020, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai perkembangan kasus COVID-19.
  2. Pihak Swasta, Desa, dan Masyarakat yang mengelola objek wisata diharuskan untuk menutup kegiatan mereka mulai Sabtu, 21 Maret 2020, hingga 30 Maret 2020, sambil terus memantau perkembangan kasus COVID-19.
  3. Perbekel di Kecamatan Nusa Penida diminta untuk menginstruksikan pengelola objek wisata di wilayah desa mereka masing-masing.
  4. Berdasarkan poin 1, 2, dan 3 dalam Surat Edaran Kecamatan Nusa Penida ini, Perbekel Desa Lembongan menginstruksikan seluruh masyarakat Desa Lembongan yang memiliki usaha wisata, baik secara kelompok maupun mandiri, untuk menghentikan semua kegiatan di objek wisata yang ada di wilayah Desa Lembongan. Seluruh aktivitas wisata ditutup mulai Sabtu, 21 Maret 2020, hingga 30 Maret 2020, dengan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait COVID-19.

Surat edaran ini diterbitkan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama Anda.

Lembongan, 21 Maret 2020

Ditandatangani oleh:
Perbekel Desa Lembongan
I Ketut Gele Arjaya

PEMERINTAH DESA LEMBONGAN DAN KECAMATAN JUNGUTBATU, KABUPATEN KLUNGKUNG
SURAT EDARAN BERSAMA NOMOR: 140/19/2012 / III / 2020
NOMOR: 140/17/2013 / III / 2020

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor: 556/195 dan Surat Edaran Camat Nusa Penida Nomor: 500/281 / Umum tertanggal 28 Maret 2020 tentang penutupan dan penghentian aktivitas di objek wisata, maka disampaikan hal-hal berikut:

  1. Seluruh masyarakat diwajibkan menutup dan menghentikan kunjungan ke objek wisata baik yang dikelola oleh pemerintah daerah, swasta, desa, maupun komunitas, hingga pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu, operator kapal yang masih beroperasi dilarang mengangkut wisatawan asing maupun lokal dari luar wilayah Bali (Sanur, Kusamba, Nusa Penida, dan pelabuhan lainnya) menuju Desa Lembongan dan Jungutbatu.
  2. Pemilik dan pengelola usaha wisata serta akomodasi harus menghentikan kunjungan wisatawan dan hanya menerima tamu dengan surat keterangan kesehatan dari negara atau daerah asal mereka. Selain itu, semua tamu diwajibkan menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah (Puskesmas NP II) dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan mereka.
  3. Pemilik rumah kos dilarang menerima penghuni baru yang berasal dari luar Bali. Jika mereka tetap menerima penghuni baru, mereka harus memastikan penghuni tersebut diperiksa di Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah (Puskesmas NP II) dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
  4. Warga asing dan penduduk luar Bali yang masih berada di Desa Lembongan dan Jungutbatu dihimbau untuk tetap tinggal dan tidak bepergian keluar dari wilayah tersebut. Pendatang baru dilarang masuk ke Desa Lembongan dan Jungutbatu hingga ada pemberitahuan lebih lanjut terkait perkembangan kasus COVID-19.

Lembongan, 28 Maret 2020

Ditandatangani oleh:
Perbekel Desa Lembongan: I Ketut Gede Arjaya
Perbekel Desa Jungutbatu: I Nyoman Predita, ST

PEMBARUAN 12 April 2020

Hingga hari ini, terdapat 3.842 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi di Indonesia (327 kematian).

Kedutaan Besar Kanada mengirim email berikut pada 25 Maret 2020:
“Situasi COVID-19 di Indonesia sangat serius dan semakin memburuk dengan cepat. Hingga saat ini, jumlah kasus yang dikonfirmasi masih relatif rendah, yakni 790, tetapi sebuah studi kredibel berbasis di Inggris memperkirakan bahwa hanya sekitar 2% dari total kasus COVID-19 di Indonesia yang benar-benar dilaporkan. Berdasarkan konsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat, kedutaan menilai bahwa situasi di Indonesia akan memburuk secara signifikan dalam beberapa minggu dan bulan mendatang. Akses ke layanan kesehatan profesional – baik yang terkait dengan COVID-19 atau tidak – sudah sangat terbatas. Sistem kesehatan di Indonesia akan segera kewalahan. Jumlah total kematian diperkirakan akan sangat tinggi.”

Data harian dipublikasikan di situs web resmi COVID-19 Indonesia: https://www.covid19.go.id
Harap diingat bahwa kapasitas pengujian dan fasilitas laboratorium di Indonesia masih terbatas untuk memproses tes ini.

Kebijakan Pemerintah Pusat yang Berlaku Mulai 20 Maret 2020

Kebijakan Tambahan Pemerintah Indonesia
Terkait Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia

  1. Pemerintah terus memperhatikan laporan dari WHO terkait perkembangan penyebaran COVID-19.

  2. Mengingat semakin banyak negara yang terinfeksi COVID-19, Pemerintah sangat menganjurkan warga negara Indonesia untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda.

  3. Warga negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri diharapkan segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan perjalanan lebih lanjut.

  4. Beberapa negara saat ini memiliki kebijakan pembatasan lalu lintas. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus memantau informasi melalui aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

  5. Terkait pengunjung asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa on Arrival, serta Visa Diplomatik/ Dinas Bebas Visa ditangguhkan selama 1 bulan.

  6. Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan mengunjungi Indonesia diwajibkan memiliki visa dari Perwakilan Indonesia sesuai dengan tujuan dan maksud kunjungan. Saat mengajukan visa, pemohon harus melampirkan surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan di masing-masing negara.

  7. Selain kebijakan di atas, terdapat kebijakan khusus yang berkaitan dengan negara-negara berikut:

  8. Pertama, kebijakan terhadap China tetap berlaku sesuai dengan pernyataan Menteri Luar Negeri pada 2 Februari (https://kemlu.go.id/portal/id/read/1128/siaran_pers/peritif-pers-kemlu-tentang-update-prepulang-wni-from-wuhan-as-well-policies-pemri-concerning-arrivals-of-travel-travelers-from-rrt) serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 (https://www.imigation.go.id/uploads/14-15-07-PERMENKUMHAM_NOMOR_7_TAHUN_2020_TENTANG_PEMBERIAN_VISA_DANIZUS_YU_US_US_CYLE_US_COM_GREG).

  9. Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menteri Luar Negeri tertanggal 5 Maret 2020. https://kemlu.go.id/portal/id/read/1104/berita/indonesian-government-policy-on-the-development-of-covid-19-outbreak

  10. Ketiga, pendatang/ pelancong yang dalam 14 hari terakhir telah mengunjungi negara-negara di bawah ini tidak diizinkan masuk atau transit di Indonesia:

a. Iran
b. Italia
c. Vatikan
d. Spanyol
e. Prancis
f. Jerman
g. Swiss
h. Inggris

  1. Keempat, semua pendatang/ pelancong wajib mengisi dan menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum tiba di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

  2. Jika riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir orang tersebut telah mengunjungi negara-negara di atas, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

  3. Kelima, bagi warga negara Indonesia yang mengunjungi negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan saat tiba di tanah air:

a. Jika pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19, maka orang tersebut akan diobservasi di fasilitas pemerintah selama 14 hari.
b. Jika tidak ditemukan gejala awal, sangat disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

  1. Perpanjangan izin tinggal bagi orang asing/ pelancong yang saat ini berada di Indonesia dan izinnya telah habis masa berlaku, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.

  2. Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/ dinas yang saat ini berada di luar negeri dan izin masuknya akan habis, pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2020.

  3. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 20 Maret pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

  4. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi.

Berdasarkan keputusan di atas dan rekomendasi dari pemerintah global serta otoritas kesehatan, kami akan menutup resor kami mulai 22 Maret hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Sebagai resor selam milik keluarga kecil, kami merasakan dampak penuh dari krisis global ini. Seluruh bisnis kami, tim, keluarga masing-masing, komunitas lokal, serta tamu kami terdampak langsung oleh situasi ini. Kami harus menerapkan prosedur khusus untuk memastikan keselamatan kami, agar tidak membahayakan rekan kerja, teman, keluarga, dan komunitas kami.

Setelah menghadapi banyak email, pesan WhatsApp, dan panggilan dalam beberapa hari terakhir, kami ingin merumuskan tanggapan atas berbagai pertanyaan dan menerapkan rencana manajemen krisis serta kebijakan bisnis kami. Kami ingin menjawab beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan oleh tamu kami.


1) Bagaimana situasi COVID-19 di Indonesia?

Kami tidak memiliki informasi terkini yang akurat. Presiden Indonesia, Joko Widodo, menyatakan hal berikut pada hari Minggu, 15 Maret 2020:

“Dalam kondisi saat ini, saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat. “Saatnya kita bekerja sama, saling membantu, bersatu, dan berkolaborasi. Kami ingin ini menjadi gerakan masyarakat agar masalah COVID-19 dapat ditangani dengan maksimal.”

Indonesia telah mengumumkan lebih dari 180 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi, dengan lima di antaranya berakhir dengan kematian. Kepala daerah di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, telah memutuskan untuk sementara menutup sekolah dan tempat umum dalam upaya menahan penyebaran virus corona.

Jokowi menyatakan bahwa keputusan untuk menetapkan keadaan darurat diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.

“Sebagai negara kepulauan yang besar, penyebaran COVID-19 bervariasi dari satu daerah ke daerah lain,” kata Jokowi. “Oleh karena itu, saya meminta semua gubernur, bupati, dan wali kota untuk terus memantau wilayah masing-masing serta berkonsultasi dengan ahli medis dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan tingkat darurat di daerah mereka.”

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan stok bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kami juga telah menyiapkan insentif ekonomi, sebagaimana telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sehingga dunia usaha dapat terus berjalan seperti biasa,” tambahnya.

Jokowi mengatakan bahwa meskipun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif terinfeksi virus corona, para anggota kabinet lainnya akan terus bekerja keras untuk mengatasi dampak pandemi ini.

“Saya meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap tenang, tidak panik, tetap produktif, dan lebih waspada, sehingga kita dapat memperlambat dan menghentikan penyebaran COVID-19,” tutupnya.

2) Pembatasan perjalanan global, penutupan perbatasan, dan karantina. Apa yang terjadi di Indonesia?

Kami menyadari bahwa situasi saat ini berkembang sangat cepat, dan berbagai media serta tim tanggap pemerintah memiliki informasi yang berbeda-beda, terkadang berubah beberapa kali dalam sehari. Banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, telah menutup perbatasan mereka dan menerapkan beberapa bentuk karantina atau pembatasan perjalanan.

Kami menyarankan Anda mengacu pada sumber daya resmi dari pemerintah negara asal Anda untuk mendapatkan pembaruan terbaru mengenai situasi ini. Kami juga menyarankan Anda menghubungi maskapai penerbangan Anda untuk memastikan apakah penerbangan Anda masih beroperasi seperti biasa.

Lihat aturan masuk baru bagi wisatawan asing ke Indonesia yang berlaku mulai 20 Maret.

3) Apakah ada rencana darurat COVID-19 di Bali dan Nusa Ceningan/Nusa Lembongan?

Seperti yang Anda ketahui, Kepulauan Nusa terdiri dari tiga pulau kecil yang terletak di pesisir timur Bali dan merupakan bagian dari Kabupaten Klungkung, Bali. Di sini, kami hanya memiliki dua klinik dan beberapa dokter, dengan fasilitas medis yang cukup terbatas. Dalam keadaan darurat medis, pasien biasanya dirujuk ke Bali untuk mendapatkan perawatan yang lebih memadai.

Pihak berwenang kesehatan di Bali mengeluarkan pernyataan berikut:
“Jika ada orang di sekitar Anda atau bahkan Anda sendiri yang diduga terinfeksi virus corona, silakan hubungi 112 atau (0361)233333 untuk terhubung dengan tim medis di Bali yang khusus menangani COVID-19. Tim medis akan datang ke rumah orang tersebut untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar WHO. Jika ditemukan gejala COVID-19, tim akan membawa pasien ke Rumah Sakit Sanglah atau Rumah Sakit Wangaya untuk observasi lebih lanjut. Mohon bagikan nomor ini kepada teman dan keluarga Anda yang tinggal di Bali.”

4) Bisakah kami mendapatkan pengembalian dana untuk pemesanan yang telah dilakukan?

Jawaban singkatnya adalah tidak. Dampak finansial dari krisis global ini sangat besar, terutama bagi industri pariwisata, termasuk usaha kecil seperti kami, staf lokal kami, dan keluarga mereka. Saat ini, kami tidak memiliki kapasitas untuk menawarkan pengembalian dana.

Namun, kami memahami bahwa situasi ini juga mempengaruhi rencana perjalanan Anda. Sebagai solusi alternatif, kami menawarkan opsi berikut:

✅ Anda dapat menunda perjalanan Anda tanpa dikenakan biaya tambahan.
✅ Deposit yang telah dibayarkan akan tetap berlaku untuk liburan selam Anda di masa mendatang.
✅ Tidak ada batas waktu untuk menggunakan kredit Anda—Anda bisa menggunakannya kapan saja.
✅ Kredit tersebut juga dapat dialihkan ke orang lain, jika Anda ingin memberikannya kepada teman atau keluarga.

Selama kami memiliki ketersediaan untuk tanggal baru yang Anda pilih, kami akan menerapkan 100% deposit yang telah kami terima ke pemesanan Anda yang diperbarui.

5) Apakah kami baik-baik saja? (Terima kasih sudah bertanya )

Ya, kami baik-baik saja, sama seperti Anda, kami membayangkan. Kami menghadapi banyak ketidakpastian, stres, serta tantangan logistik, dan tentunya ada kekhawatiran melihat industri pariwisata runtuh. Namun, tim kami dalam keadaan sehat, semangat tinggi, dan memiliki persediaan yang cukup jika kami perlu menjalani karantina selama beberapa minggu atau bulan ke depan.

Ke depan, penting bagi kita semua untuk mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi pandemi global ini:

✔ Jaga jarak sosial
✔ Cuci tangan dengan sabun selama 20 detik secara rutin
✔ Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut
✔ Batasi paparan terhadap risiko penularan COVID-19

Kami memahami bahwa ini adalah masa yang sulit bagi semua orang. Kami berharap Anda tetap sehat dan aman, dan kami menantikan untuk menyambut Anda kembali di Nusa Paradise di masa depan.

Silakan hubungi kami melalui email jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut. Kami menghargai kesabaran Anda saat kami memprioritaskan respons dan terus menyusun rencana kontingensi untuk bisnis kami.

Salam hangat,
Tim Ceningan Divers dan Ceningan Resort

 

Â